Mobile Ad
Mahfud MD Tegaskan Menolak Putusan Bebaskan Terdakwa Kasus Indosurya

Senin, 20 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta terdakwa Kasus Indosurya kembali ditangkap. Mahfud MD dengan tegas menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang bebaskan para tersangka.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menyampaikan paparan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

"Tangkap lagi sekarang," ujar Mahfud MD dipantau di kanal YouTube PP IKAHI, Jakarta, Senin.

Dia menyatakan bahwa memang benar pemerintah melawan putusan majelis hakim. Bagi Mahfud, perlawanan oleh Pemerintah tidak dilarang oleh hukum karena perlawanan merupakan bagian dari hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Mahfud menegaskan bahwa tidak bisa dibiarkan begitu saja menggunakan logika-logika pasal.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

"Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, Pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat," ucap Mahfud.

Sebagaimana diberitakan Sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar.

Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement