Mobile Ad
Majelis Hakim dan Jaksa Juga Cek TKP Pembunuhan Berencana Brigadir J di Rumah Saguling

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mendatangi salah satu TKP di kediaman pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kedatangannya untuk mengecek TKP pembunuhan berencana Brigadir J..

Menurut pantauan Forumterkininews.id, sejumlah majelis hakim bersama jaksa tiba di rumah Saguling, pada pukul 14.20 WIB.

Rombongan majelis hakim bersama JPU dan kuasa hukum berada di dalam rumah Saguling, sekitar 20 menit untuk melihat lantai 1 hingga lantai 3 yang menjadi tempat perencanaan sebelum Ferdy Sambo dan para terdakwa lain melancarkan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Setelah mengecek rumah Saguling, majelis hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo dkk itu lantas bergerak ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sejumlah rombongan majelis hakim dan JPU itu berjalan ke rumah dinas Duren Tiga, sekitar 10 menit.

Namun saat awak media menanyakan kepada hakim dan JPU, keduanya belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang mengikuti sambil mengambil gambar.

Menurut jaksa pada persidangan di PN Jaksel pada Selasa (3/1) kemarin, bahwa pengecekan lokasi TKP pembunuhan berencana di rumah Saguling dan Komplek Duren Tiga, untuk memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana dengan dakwaan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement