Mobile Ad
Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Kamis, 03 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dan meminta majelis Hakim melanjutkan sidang perkara obstruction of justice ke pemeriksaan saksi. Permintaan ini ditujukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum menilai surat dakwaan terhadap terdakwa Baiquni telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Seluruh alasan surat keberatan yang diajukan terdakwa melalui tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU, di PN Jaksel, pada Kamis (3/11).

Lebih lanjut JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Baiquni.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," ujar JPU.

Sementara itu sesuai dengan ketentuan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," tutur JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement