Mobile Ad
Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pengajuan Pleidoi Ricky Rizal

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan tim terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

Jaksa menilai nota pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terdapat bukti yang sah untuk membantah argumentasi tuntutan delapan tahun penjara.

"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ucap Jaksa.

Kemudian jaksa meminta agar majelis hakim menyampingkan seluruh nota pembelaan Ricky yang disampaikan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.

"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar Jaksa.

Selanjutnya jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tukasnya.

Ricky Rizal Tidak Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan saat mengamankan senjata api milik Brigadir J. Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.

Awalnya ia mengatakan tak pernah menyangka kejadian dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi membuat dirinya duduk di kursi hukum.

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 07 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum,” kata Ricky Rizal.

“Sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Untuk membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada hari ini,” tambahnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya dianggap melakukan pengamanan senjata api milik Brigadir J merupakan keikusertaan dirinya dalam perencanaan pembunuhan. Padahal ia mengaku bahwa tak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” ucap Ricky Rizal.

Selanjutnya ia mengungkapkan, pengamanan senjata api milik Brigadir J dan pisau milik Kuat Maruf merupakan bentuk antisipasi. Terutama jika ada keributan kembali antara Kuat Maruf dan Brigadir J. Hal ini dikarenakan sebelumnya diketahui ada keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.

“Pada saat itu, terjadi keributan antara almarhum. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Maruf, yang berdasar cerita dari Om Kuat Ma’ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ricky Rizal.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement