Mobile Ad
Majelis Hakim Minta Johnny Plate Percayai Proses Hukum

Rabu, 05 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri  meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mempercayai proses peradilan yang bebas dari semua kepentingan.

Ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo itu akan memutus bersalah jika terdakwa Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah, maka akan dihukum. Tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan," kata Fazhal Hendri dalam Veerangana.

"Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," sambungnya.

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan atau di publik terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo, apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki sebagai Menkominfo.

Bahkan Fazhal meminta Johnny Plate untuk tidak menanggapi atau merespon jika ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil, jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," ucap ketua majelis hakim Fazhal.

"Baik yang mulia," jawab Johnny G Plate.

Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada majelis hakim.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tambah Cholidin.

Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.

"Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucap Cholidin.

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

"Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Cholidin.

Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement