Mobile Ad
Majelis Hakim Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit di Persidangan

Kamis, 17 Feb 2022

Forumterkininews.id - Jakarta - Majelis hakim menilai terdakwa Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama jalannya persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara DAK Lampung.

"Hal memberatkan, Terdakwa (Azis Syamsuddin) tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2/2022).

Kemudian juga, kata majelis hakim, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu merusak citra parlemen atau lembaga perwakilan rakyat karena perbuatan korupsinya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," papar majelis hakim.

Sementara hal-hal meringankan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa Azis Syamsudin belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Diketahui, Azis Syamsuddin divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK.

Majelis Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp250 juta subsider 4 kurungan. Selain itu Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, dalam putusan majelis hakim, eks Wakil Ketua DPR RI itu telah dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah terdakwa Azis selesai menjalani hukuman pidana penjara.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement