Mobile Ad
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Rabu, 26 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (26/10).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, di PN Jaksel, pada Rabu (26/10).

Lebih lanjut ia mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy sambo untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan l12 saksi dalam sidang lanjutan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Wahyu.

“Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. JPU memintanya dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10).

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ucap Jaksa, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata Jaksa.

Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan. Pasalnya, dakwaan telah dibuat sesuai dengan Pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Selain itu telah memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022,"  ujar Jaksa.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," lanjutnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement