Mobile Ad
MAKI Praperadilankan Mendag M. Lutfi Terkait Mafia Migor

Kamis, 31 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Gugatan dilayangkan terkait batalnya penetapan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng (migor)

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3), terhadap Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia.

Selain Menteri Perdagangan, termohon dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Dimana sejak 2017 Termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan. Sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," ucapnya.

Menurutnya, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan atas kelangkaan minyak goreng dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau yang disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI.

"Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/3).

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," sambungnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) RI telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbunan minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin, 21 Maret 2022.

"Menurut Termohon melalui Mendag RI telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, seperti minyak curah subsidi yang dilarikan ke industri menengah atas," tuturnya.

Kemudian, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Dan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri. Atas dasar hal tersebut, diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

Pasalnya, diduga telah terjadi penimbunan minyak goreng secara besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi, sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang –undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

"Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Dan minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat," paparnya.

Namun demikian, hingga pengajuan Praperadilan aquo, Termohon belum menetapkan Tersangka. Sehingga atas tindakan Termohon adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement