Mobile Ad
MAKI: Vonis Heru Hidayat Tidak Mencerminkan Keadilan

Rabu, 19 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai majelis hakim pengadilan Tipikor keliru memvonis terdakwa perkara korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Sebab dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht.

"MAKI kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (19/1).

Seharusnya Majelis Hakim, jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan JPU, semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup.

"Jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi. Maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri tetap berlaku, Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup," ucap Boyamin.

Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdekwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil alias nol.

Karena hukuman sebelumnya dalam perkara korupsi PT Jiwasraya adalah penjara seumur hidup. Dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.
Vonis Nihil

Sebab, lanjut Boyamin, hukuman nihil hanya berlaku dalam perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun.

"Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana, bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati," ucap Boyamin.

Oleh karena itu, putusan hakim pengadilan Tipikor sangat keliru. Karena tidak mempertimbangkan jika terdakwa Heru Hidayat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Boyamin, putusan mati sebenarnya paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat. Mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang.

"Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement