Mobile Ad
Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Dakwaan Siang Ini

Rabu, 13 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7).

"Benar, Rabu, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk. Adapun agenda sidang pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Kemudian, di hadapan majelis hakim, Ali mengungkapkan tim jaksa KPK akan menguraikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Ade Yasin dkk.

"Terdakwa Ade Yasin dkk didakwa dengan Pasal pemberi suap. Yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Ali.

Para terdakwa lain yang turut akan diadili ialah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Kemudian Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Kemudian dalam proses penyidikan, Ade Yasin dkk disebut menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Adapun uang yang diberikan Rp1,9 miliar. Hal ini dilakukan demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.

Para penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement