Mobile Ad
Mario Dandy Cs Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan ada dua aspek yang menjadi penentu terdakwa Mario Dandy Cs dijerat pasal penganiayaan berat terencana dalam kasus David Ozora.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7).

Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pendapat soal unusr yang terdapat dalam pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya.

“Pasal penganiayaan 351 dan seterusnya unsur apa yang ada di bab tersebut?,” tanya Jaksa.

Kemudian Ahmad lantas menjelaskan bahwa penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP yang juga disebut penganiayaan biasa. Selanjutnya juga ada pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, lalu pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakn terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," papar Ahmad.

Selanjutnya Ahmad mengungkapkan bahwa aspek objektif meliputi orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sementara itu aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Ahmad.

Kemudian Ahmad menyatakan bahwa penganiayaan secara doktrinal disebut juga delik materil yang termasuk dalam aspek objektif.

“Delik materil artinya tindak pidana itu selesai setelah akibatnya mucul, misalnya dari lukanya apakah biasa sehingga nantinya bisa masuk dalam konteks penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” tukas Ahmad.

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," lanjit Ahmad.

Selanjutnya Ahamad mengatakan bahwa dua aspek tersebut yang dapat menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement