Mobile Ad
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

Selasa, 06 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Mario Dandy. Terkait penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan bagwa Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tukas Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebutkan kliennya dalam kondisi tertekan. Saat menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“(Psikologis Mario) Banyak sekali reaksi-reaksi yang artinya bisa dikeluarkan oleh orang pada saat dia sangat tertekan. Siapa sih yang ga tertekan oleh perbuatannya?,” kata Andreas.

Sementara itu ia mengatakan bahwa kondisi tertekan tersebut juga akibat adanya rasa bersalah dari Mario yang membuat ayahnya harus mendekam di penjara.

“Ayahnya yang membesarkan dia, yang membesarkan dia harus mendekam di penjara. Kita sama-sama tahu ga ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua, bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa,” ujar Andreas.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement