Mobile Ad
Mario Dandy Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Pencabulan AG

Selasa, 23 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) akan diperiksa tim Polda Metro Jaya. Terkait laporan yang dilayangkan kubu AG akibat dugaan pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan komitmen memaksimalkan penyelidikan yang berkaitan dengan pengaduan laporan.

“Ya Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya,” kata Trunoyudo, dikutip Selasa (23/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan kolaborasi interprofesi secara scientific crime investigation.

“Tentunya dengan kolaborasi interprofesi. Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Kabid Humas: Masih Penyelidikan

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak.


Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 mei 2023.

Mangatta mengatakan bahwa laporan tersebut diterima setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihak terlapor dugaan tindak pelecehan tersebut yakni tersangka Mario Dandy.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” ujar Mangatta.

Kemudian ia menegaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario tersebut merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Adapun tersangka Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement