Mobile Ad
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 07 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dua belas tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono. Saat membacakan draft vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ucap Alimin.

Selain itu terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900.

Serta menetapkan mobil Rubicon B 120 PBP warna hitam dan harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum. Hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi sebagian untuk anak korban David.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Alimin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merencanakan dan melakukan penganiayaan berat terhadap anak korban David Ozora.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.

Adapun dalam hal ini terdakwa Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement