Mobile Ad
Mario Dandy Layak Dapatkan Alasan Meringankan Hukuman

Selasa, 29 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa kliennya patut mendapatkan alasan meringankan hukumannya. Terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini disampaikan dirinya saat membacakan draft duplik terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8).

Awalnya Andreas mengatakan bahwa tim penasihat hukum Mario Dandy tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Kemudian Andreas mengungkapkan bahwa saat ini kliennya telah menjalankan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Lapas Salemba.

“Dengan beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam duplik ini yaitu kaitannya dengan kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya ditempatkan sebagaimana layaknya nara pidana di lapas salemba,” kata Andreas.

Kemudian Andreas menyampaikan saat ini orang tua kliennya yakni Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani hukuman di rutan KPK.

“Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan tidak ada lagi pembelaan yang terdkwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” ujar Andreas.

Sementara itu Andreas mengungkapkan dengan melihat kedua hal tersebut maka kliennya patut mendapatkan alasan untuk meringankan hukumannya. Pasalnya ia menilai kliennya masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya.

“Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tiga, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya. Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Andreas.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement