Mobile Ad
Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Kamis, 24 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperpanjang masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penambahan masa penahanan ini sejak Rabu, 23 Agustus 2023.

"(Perpanjangan penahanan) pada hari Rabu 23 Agustus 2023 dan telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis (24/8).

Sementara itu Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," ucap Ramadhan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang. Pimpinan ponpes Al-Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam. Dia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani kepada wartawan.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement