Mobile Ad
Masa Penahanan Terdakwa Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Sabtu, 07 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi memperpanjang masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

"Jadi betul permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi. Suratnya sudah kita terima dan nanti tembusannya akan disampaikan ke keluarga terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Masa perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk yang dimulai dari tanggal 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

"Jadi di dalam penetapan perpanjangan penahanan pengadilan tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," jelasnya.

Djuyamto mengatakan bahwa PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan di persidangan belum selesai.

"Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan kembali penahanan selama 30 hari yang kedua," tuturnya.

Aturan hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dengan demikian, persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir persidangan.

Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement