Mobile Ad
Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal, Tersangka Dirut CV Samudra Chemical Masih Buron

Rabu, 28 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta- Penyidik kepolisian telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan terhadap Direktur Utama CV Samudra Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudra Chemical atas nama AR.

Keduanya masih berstatus sebagai buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak pada November 2022 lalu.

"Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Kata Nurul, hasil penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri pada 9 November 2022 lalu di CV Samudra Chemical. Disini penyidik melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum Propilen Glikol. Hasilnya terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Selanjutnya menyita alat bukti terkait di tempat kejadian perkara. Kemudian diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara," ujar dia.

Adapun Surat DPO kedua tersangka tertera dengan Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama E. Kemudian Nomor: B/16164/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Kemudian memanggil dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi. Di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ungkap Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka pemilik CV Samudra Chemical berinisial E. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO dalam kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Yah pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (27/11).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri telah mendatangi kantor CV Samudera Chemical di Tapos, Kota Depok, Rabu 9 November 2022. Ramadhan menjelaskan ditemukan bahan baku propilen glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) di sebuah tong atau drum berlabel DOW.

Selain tersangka perorangan, Polri juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Keduanya adalah PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement