Mobile Ad
Mengenai Banding 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir Dulu

Kamis, 07 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal pikir-pikir mengenai pengajuan banding atas vonis hukuman dua belas tahun penjara dari majelis hakim atas kasus penganiayaan berat berencana, Davis Ozora.

Hal ini dinyatakan dirinya usai mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa terdakwa dan tim penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) dapat menerima maupun mengajukan banding atas vonis dua belas tahun penjara.

“Atas putusan yang dijatuhkan saudara punya hak untuk terima, pikir-pikir banding banding demikian juga penuntut umum. Saudaara bisa berkonsultasi pada penasihat hukum saudara silahkan,” kata Alimin.

Kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu terkait banding.

“Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis hakim,” ucap Mario.

“Baik saudara punya waktu,” ujar Alimin.

“Jaksa pikir-pikir,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono. Saat membacakan draft vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ucap Alimin.

Selain itu terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900.

Serta menetapkan mobil Rubicon B 120 PBP warna hitam dan harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum. Hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi sebagian untuk anak korban David.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Alimin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement