Mobile Ad
Menkominfo Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi Proyek BTS 4G

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicecar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebanyak 51 pertanyaan dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo. Hingga kini penyidik Jampidsus belum meningkatkan status hukum.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan Menkominfo Johnny Plate berjalan dengan lancar selama 9 jam dengan didampingi tim kuasa hukum.

"Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate. Ada 51 pertanyaan penyidik, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2).

Kuntadi menjelaskan alasan penyidik memeriksa Johnny Plate karena kapasitasnya sebagai menteri dalam pengendalian proyek pengadaan infrastruktur menara BTS 4G. Dirinya juga sebagai pengguna anggaran triliunan rupiah.

"Mengapa beliau (Johnny) kita panggil sebagai saksi, karena kapasitas beliau selaku Menkominfo. Pemeriksaan ini untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," ujarnya.


Lima Orang Tersangka

Selain itu, kata Kuntadi, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA)  dalam hal melakukan evaluasi anggaran yang sudah dibayarkan 100 persen, sementara proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang mangkrak.

"Tentunya kita mendalami terkait evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan mengingat selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tuturnya.

Diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah IH, Mukti Ali (MA) Anang Achmad Latief, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil. Seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan pembangunan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement