Mobile Ad
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Rabu, 17 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam pengusutannya, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum atau penyelewengan dalam proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut. Sehingga merugikan negara sebesar Rp Rp 8.32.84.133.395 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka terhadap Johnny G Plate," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Sebelumnya Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung. Dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam kapasitas sebagai Menkominfo untuk proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka AAL dalam kasus korupsi tersebut.

Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak, termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo, ada lima tersangka, yakni tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement