Mobile Ad
Menolak Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Terhadap Munarman Ditunda

Rabu, 01 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta- Sidang perdana kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda. Pasalnya Munarman keberatan dihadirkan secara virtual.

Dengan keberatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda pembacaan surat dakwaan perkara terhadap Munarman.

Sidang perkara terorisme tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djohan Arifin, dan Tri Yuliani, Ardi sebagai hakim anggota. Kemudian ketua JPU dipimpin Enen Saribon.

Sidang dengan terdakwa Munarman hari ini dimulai pukul 09.30 WIB, digelar secara online. Berakhir dan dinyatakan selesai  Pukul 10.04 Wib.

Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme akan dilanjutkan Rabu, 8 Desember 2021 mendatang.

Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Jaktim.

Menurut JPU, ada dua opsi atau pilihan yang ditawarkan majelis hakim, sidang selanjutnya digelar secara online dan offline.

“Namun dari tim pembela terdakwa Munarman tidak bersedia dilaksanakan secara online,” kata JPU didalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Oleh karena itu, untuk permohonan sidang offline, terdakwa Munarman harus surat permohonan yang ditujukan ke majelis hakim dan JPU.

“Segera dibuatkan  surat permohonan permintaann sidang secara offline,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan karena kliennya tidak dihadirkan di PN Jaktim dalam sidang perdana. Kuasa hukum Munarman sempat berdebat dengan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Munarman turut menyampaikan keberatan karena hanya mengikuti sidang secara online.

Sementara, surat penetapan sidang yang ia terima menyatakan sidang digelar secara normal.

Sebagai informasi, penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat sejumlah rencana aksi teror di Indonesia.

Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement