Mobile Ad
Menteri AHY Imbau Warga Ikut Program PTSL Gratis dan Cepat

Senin, 15 Jul 2024

FTNews, Kabupaten Semarang - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, setiap warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara. Sehingga, ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

AHY mendorong mereka yang masih ragu untuk mengurus sertifikat tanahnya padahal sudah memiliki tanah tersebut selama puluhan tahun, segera mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tak perlu khawatir karena pengurusannya mudah dan tidak dipungut bayaran. Ini sertifikat tanah elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.

Hal tersebut disampaikan Menteri AHY pada penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Wonorejo, Pringapus, Sabtu (13/7/2024).

“Kalau dibutuhkan (sertifikat), bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” ucapnya, dilansir jatengprov

Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, sampai dengan Juli 2024, telah diterbitkan lebih dari 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik oleh 251 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di tanah air yang telah menerapkan PTSL.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, ada 400 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertifikat tanah elektronik ini, merupakan alih media dari konvensional ke digital. Keuntungannya, selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.

Menurutnnya, model sertifikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi, dan mencegah peluang korupsi.

Penerima sertifikat, Sutikno (57) mengaku sertifikat dapat selesai dalam empat bulan. Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.***

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement