Mobile Ad
Menurut Mahfud MD Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri Cuma Gimik

Jumat, 30 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua HUtabarat, Ferdy Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Joko Widodo karena telah memecat dirinya.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi ke pengadilan hanya gimik.

Dia menilai Sambo ingin mengalihkan proses hukum kasus pembunuhan berencana yang masih berjalan. Mahfud meminta semua pihak fokus ke kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud mempertanyakan alasan Sambo mengajukan gugatan itu sekarang. Dia heran karena sebelumnya Sambo menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri.

"Dia sudah mengatakan, 'Apa pun keputusan banding, saya terima.' Kok sekarang enggak?" ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement