Mobile Ad
Modus Baru! Sabu-sabu Diedarkan Melalui Semir Cair

Rabu, 11 Okt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan adanya modus baru yang para pelaku gunakan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Hal ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ketahui setelah berhasil mengungkap 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka narkoba sepanjang bulan Juli hingga September 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan modus baru yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas yakni dikirim melalui semir cair.

“Ada modus baru pengiriman yang terakhir kita ungkap bersama Bea Cukai dikirim melalui semir cair yang di dalamnya ada sabu cair,” ucap Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Lebih lanjut ia menuturkan untuk mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka mengemas dalam bentuk paket yang menyulitkan petugas saat mendeteksi adanya barang yang masuk.

“Sekarang ada modus pengiriman melalui pengiriman paket baik dari dalam (negeri) maupun dari luar. Nah masuknya dikemas dengan kemasan yang mungkin menyulitkan dideteksi saat di bandara, di pelabuhan,” papar Hengki.

Sementara itu Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah tersangka yang pihaknya amankan dalam peredaran modus baru ini. Namun ia memastikan tersangka berasal dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

“Ini kan pengiriman paket dari luar yang melibatkan tersangkanya ada orang asing maupun orang warga negara Indonesia,” kata Hengki.

Musnahkan ratusan kilogram narkoba


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ribuan pil ekstasi hingga ratusan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hasil ungkap kasus Juli hingga September 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, ungkap kasus ini juga berkat kerja sama dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kita telah mengamankan atau mengungkap sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka sebanyak 2.053 orang,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (11/10).

Lebih lanjut Hengki menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 200,67 kilogram. Lalu sabu-sabu 279,44 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 60.800 butir adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Hengki menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar memusnahkan barang haram tersebut.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, ungkap kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“(Pengungkapan) peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden, Joko Widodo dalam rangka pemberantasan maraknya kasus narkoba,” ungkap Karyoto.

Karyoto juga mengungkapkan dari hasil ungkap kasus ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 1.859.390 masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement