Mobile Ad
Modus Polisi Gadungan Kembali Digunakan untuk Rampas Motor

Jumat, 06 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajajran Polsek Tambora meringkus lima tersangka penipuan sepeda motor dengan modus polisi gadungan di Jalan KH Moh. Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (4/1).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku memiliki peran masing-masing.

"Tersangka FF (22), DDW (22), dan DKP (20) memiliki peran sebagai pelaku penipuan. Sementara itu tersangka HE (34), dan MAN (24) memiliki peran sebagai penadah ponsel," kata Putra, dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memberhentikan korban saat mengendarai sepeda motor.

"Korban mengendarai motor diberhentikan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi. Kemudian pelaku menuding korban telah melakukan kesalahan karena mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak mengenakan masker," ucap Putra.

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk ikut ke Polsek Tambora dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan.

"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora," ujar Putra.

Kemudian setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku kabur dan korban ditinggalkan begitu saja.

"Saat di TKP pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan HP milik korban," ucap Putra.

 Kompol Putra Pratama mengatakan penangkapan ini berawal adanya laporan dari sejumlah warga yang mengaku motornya dibawa kabur pelaku.

Sementara itu ia mengatakan bahwa kelima pelaku diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Jakarta.

“Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali yaitu di Tambora, Tamansari dan Wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” kata Putra.

Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos bertuliskan ‘Bareskrim Reserse’, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, dan 1 Lencana kewenangan Reserse Polri.

“Barang bukti sepeda motor lainnya telah dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok yang sudah diketahui identitasnya, namun saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam hukuman empat tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement