Mobile Ad
Munarman Geram sama Saksi dan Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati Ini!

Senin, 17 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Munarman kembali menjalani sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan agenda keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan pada hari ini.

Dalam persidangan, Munarman meninggikan suaranya atau emosi kepada saksi berinisial IM atas laporannya yang menyebabkan dia harus berurusan dengan proses hukum.

Munarman langsung marah karena dia menilai saksi IM telah membuatnya masuk penjara. Hal tersebut disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022).

Awalnya Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme tersebut.

Diketahui, Munarman menjadi terdakwa di persidangan karena adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut. Dan diawali dengan beredarnya video pelaksanaan deklarasi yang mendukung Daulah Islamiyah yang dilakukan dalam acara Tabligh Akbar di Pondok Tahfidz Quran pada 25 Januari 2015 dengan tema syariat Islam sebagai solusi terbaik negeri. Acara tersebut diselenggarakan di Makassar yang diikuti oleh simpatiasan FPI Kota Makassar.

"Judul link video di-BAP Saudara 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar' hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?" tanya terdakwa Munarman kepada saksi di persidangan.

"Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan," jawab saksi.

Hakim kemudian menengahi keduanya. Hakim menerangkan kembali pernyataan saksi IM.

"Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri," ucap hakim.

"Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?" kata Munarman.

Lantas Hakim mengingatkan bahwa video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar beberapa kali di persidangan. Namun Munarman memohon kepada majelis hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.

"Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan 'assalamualaikum' baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan," papar hakim.

Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati. Oleh karena itu, lanjut Munarman, dia perlu mengecek kembali keterangan saksi.

"Saya sepakat Yang Mulia, cuma ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?" tanya Munarman dengan nada meninggi.

"Ikut tidak?" hakim pun ikut bertanya.

"Berdasarkan fakta itu, saya berusaha menyimpulkan baiat," jawab saksi.

Munarman menyanggah keterangan saksi. Dia menyebut saksi telah memberikan keterangan palsu karena sudah berbohong.

"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," ungkap Munarman.

Jaksa memotong pernyataan Munarman. Menurut jaksa, fakta itu bisa ditanyakan kepada saksi ahli.

"Yang Mulia Hakim, untuk memastikan bahwa kehadiran Munarman kategori baiat atau tidak saya pikir ke saksi ahli," timpal jaksa.

"Tidak perlu, faktanya ada kok," jawab Munarman.

"Tidak perlu kita paksakan kepada saksi," kata hakim untuk menengahi antara terdakwa dan jaksa.

Munarman mengaku tak terima karena saksi IM lah yang telah membuatnya masuk penjara.

"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," tegas Munarman.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7. Kemudian Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan. Kemudian melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement