Mobile Ad
Munarman Sebut Jadi Target Karena Bela Enam Laskar FPI yang Dibunuh

Rabu, 15 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana terorisme, Munarman membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12). Nota keberatan dibacakan Munarman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)

Dalam eksepsinya, Munarman mengatakan, dirinya menjadi target akibat membela secara sepihak terkait kasus pembunuhan diluar proses hukum terhadap Laskar FPI.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq. Hal ini menyebabkan saya menjadi target," kata Munarman di hadapan majelis hakim dan JPU.

"Sebelumnya saya membantah sepihak dalan kasus extra judicial killing pengawal Habib Rizieq," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Munarman, bermunculan laporan ke polisi setelah dirinya menyatakan bahwa 6 pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, adanya beberapa laporan ke kepolisian bertujuan memenjarakan dirinya.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Operasi media untuk mem-blow up hal tersebut jamak dilakukan komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ujar Munarman.

Kemudian Munarman membacakan beberapa judul berita yang tidak disebutkan media yang menerbitkannya:

"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita," ucap Munarman.

"FPI Bantah Serang Polisi: Kami Tiidak Punya Akses Senjata Api."

Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."

Berita ketiga: "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."

Keempat: "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."

Atas dasar hal tersebut, Munarman memberikan kesimpulan, sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh. Saat itu juga dirinya dijadikan target untuk dipenjara.

Tidak hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," tegas Munarman.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Materi Dakwaan Munarman


Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar 5 Pasal yang diantaranya tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement