Mobile Ad
Mutilasi Wanita di Bekasi, Polisi: Dalam Proses Olah TKP

Sabtu, 31 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi wanita yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan sejumlah tim dalam proses olah TKP ini.

"Olah TKP dilaksanakan secara bersama sama baik tim inafis Polda Metro Jaya maupun laboratorium forensik," kata Hengki, dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini tim penyidik tengah melakukan otopsi terhadap jenazah wanita tanpa identitas yang menjadi korban mutilasi.

"Disisi lain, team kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara sedang melaksanakan otopsi terhadap jenazah tersebut," ujar Hengki.

Sebelumnya seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” jelasnya.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement