Mobile Ad
Nia dan Ardi Terima Dakwaan JPU

Jumat, 03 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama supirnya Zen Vivanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dengan demikian, sidang yang akan datang dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi, ahli, yang dihadirkan dari JPU maupun dari terdakwa. Sidang perkara narkotika jenis sabu itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Nurwinardi mengatakan bahwa bahwa dakwaan JPU telah diterima oleh para terdakwa, dalam hal ini Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani), Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie), dan Zen Vivanto, serta kuasa hukumnya.

“Dakwaan kami seluruhnya sudah diterima oleh terdakwa. Dan dengan tidak adanya eksepsi dari penasehat hukum ataupun terdakwa. Artinya apa, berarti dakwaan sudah dimengerti sesuai pasal 143 KUHAP,” kata Nurwinardi kepada Forumterkininews.id, saat dihubungi, Kamis (2/2/2021).

Seharusnya berdasarkan peraturan perundangan hukum acara pidana, sidang berikutnya yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.

Namun karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mengakui perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, maka sidang yang akan datang dengan agenda keterangan saksi atau pembuktian.

Iya (agenda sidang berikutnya) pembuktian, keterangan saksi, ahli,” ujarnya.

Sementara itu saat disinggung soal hukuman kepada terdakwa atas dakwaan JPU, ia mengatakan hal tersebut akan diketahui setelah adanya pembuktian.

“Belum (ancaman hukuman dalam dakwaan) karena nanti kita masih pembuktian,” ucap Nurwinardi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Didalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Nia Ramadhani awalnya meminta supirnya Zen untuk membeli sabu.

"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya. Guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3," kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Kemudian, Nia Ramadhani memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli barang haram jenis sabu. Lalu Zen membeli narkoba itu dari seseorang yang sampai saat ini masih menjadi buron karena belum ditangkap.

"Terdakwa 1 menyerahkan paket narkoba jenis sabu beserta bongnya kepada Terdakwa 2,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut JPU, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 bersama-sama mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca. Kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar.

“Setelah keluar asap, kemudian diisap menggunakan alat isap sabu atau bong secara bergantian," papar jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement