Mobile Ad
Nikita Mirzani Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kamis, 29 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, Kamis (29/12).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya. Karena Dito tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Dalam eksepsinya Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi,” jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11). Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis.

Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement