Mobile Ad
Nyanyian Irfan Kurnia Seret Mantan KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW 101

Kamis, 13 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada Dana Komando (DK/Dako) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna. Dana komando ini disebut senilai Rp17,733 miliar dari pengadaan helikopter VIP/VVIP Agusta Westland (AW) 101.

"Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia saleh memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000,00 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna. Dimana saat itu AS menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dana ini diambil dari pembayaran kontrak termin ke-1 pengadaan," kata JPU KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/10).
Proses Pembelian

Pada 14 Oktober 2015, Irfan Kurnia memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada perusahaan Agusta Westland. Dirinya membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS. Atau Rp 13.318.535.000. Uang ini atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada Agusta Westland. Padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012. Namun, dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan. Karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

Karena Irfan Kurnia telah memesan heli AW 101 dan sudah membayar tanda jadi maka Kasau saat itu Agus Supriatna, melalui Asrena Kasau TNI AU Supriyanto Basuki membuat usulan perubahan pengadaan.  Yang semula pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan helikopter Angkut Berat. Meski spesifikasi tetap helikopter VVIP dan hanya menambahkan "Cargo Door on the starboard side" (inc. type III escape hatch) dengan harga usulan Rp742.475.410.040.

Pada 10 Mei 2016, Agus Supriatna melalui M Nurullah memerintahkan Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara TNI AU melaksanakan pengadaan helikopter angkut. Padahal anggaran pengadaan helikopter masih diblokir.

Pada 13 dan 30 Mei 2016, Agus Supriatna melalui Supriyanto Basuki mengirimkan Surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Isinya tentang Permohonan Penghapusan Tanda Bintang (*) APBN TNI AU TA 2016.

Baru pada 27 Juni 2016, pemblokiran anggaran pengadaan helikopter AW-101 dibuka. Sehingga pada 29 Juli 2016, Agus Supriatna mengirim surat ke Menhan RI Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Surat ini berisi tentang Rencana Pembelian Helikopter AW-101. Meski sesungguhnya sudah ada penetapan pemenang pengadaan dan penandatanganan kontrak senilai Rp738,9 miliar.
Penyerahan Dana Komando

Pada 18 Juli 2016 Kadisau Fachri Adamy kemudian menetapkan PT. Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar. Uang ini  digunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna. Sehingga pembayaran untuk PT Diratama Jaya Mandiri hanya sebesar Rp418.956.300.000.

Sigit Suwastono lalu mengambil Dana Komando Rp17,733 miliar tersebut dari Bank BNI Mabes TNI AU Cilangkap. Dana itu kemudian diserahkan kepada kepala pemegang kas Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono dan melaporkannya kepada Agus Supriatna.

Pada 14 September 2016, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengirimkan surat kepada Kasau agar membatalkan kontrak pengadaan Helikopter Angkut AW-101.

"Namun atas surat tersebut, Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena Kasau, Aslog Kasau, dan Kadisadaau dengan tulisan 'Ini system APBN 2016 yg sudah harus dieksekusi & sudah turun DIPA TNI AU, untuk siapkan dokumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut'," ungkap jaksa.

Agus lalu memerintahkan Wisnu untuk membuat rekening penampungan dana komando. Pada 9 November 2016. Lalu dibuat rekening BRI cabang Mabes TNI AU. Rekining ini digunakan sebagai tempat penampungan bunga deposito dana komando atas nama Dewi Liasaroh.

Agus Supriatna juga memerintahkan Wisnu Wicaksono membuat 8 rekening deposito dalam rentang waktu 9 November 2016 - 23 Maret 2017 senilai total Rp15.017.250.000 yang seluruhnya atas nama Dewi Liasaroh. Selain itu ada uang tunai berbentuk 800 ribu dolar AS dalam brankas.

JPU KPK mendakwakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Irfan Kurnia tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 24 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement