Mobile Ad
Ombudsman Sebut Firli Bahuri dan Sekjen KPK Enggan Diperiksa

Rabu, 31 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memaparkan hasil temuan perkembangan laporan yang diajukan Brigjen Pol Endar Priantoro. Terkait pemberhentian jenderal polisi bintang satu itu sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini bukan temuan dan bukan hasil akhirnya, namun update proses perkembangan yang dilakukan kami di Ombudsman RI sangat penting untuk menyampaikan dalam konteks keterbukaan informasi," kata Robert Na Endi dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Ia mengatakan laporan yang diajukan pada 18 April 2023 itu sedang diperiksa oleh Keasistenan Utama VI Ombudsman RI.

Berdasarkan substansi laporan yang ada, laporan tersebut termasuk bidang kerja Ombudsman RI.

"Sekaligus menjawab pertanyaan atau kesaksian dari pihak tertentu yang mengatakan laporan yang diproses bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," ujar dia.

Ombudsman RI, lanjut Robert, telah mengirim surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023, untuk diperiksa terkait pemberhentian Brigjen Endar.

Atas surat tersebut, Firli Bahuri menyatakan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman RI, tetapi masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.

"Ini tentu kabar yang baik untuk kami dan memang umumnya juga seperti ini, jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, Ombudsman RI melakukan pemanggilan kedua pada 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam hal ini sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kemudian pada 22 Mei (2023), kami mendapatkan surat yang bukan isinya klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan.  Tetapi terkait sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan," ungkap Robert.

Robert menyebut KPK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman dan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Ombudsman RI dalam memproses laporan Brigjen Endar tersebut.

"Intinya adalah, KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman RI," ujar dia.

Lebih lanjut Robert mengatakan pihaknya tidak menjawab surat tersebut dan akan menempuh prosedur sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.

"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antar lembaga," tegas Robert.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement