Mobile Ad
Omongan Kuasa Hukum Bharada E Bahwa Kliennya Tidak Terima Uang dari Brigadir J Terbukti

Senin, 21 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Omongan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengenai kliennya tidak menerima uang dari rekening Brigadir J setelah tewas terbukti. Hal itu usai dihadirkannya saksi dari Costumer Service BNI, dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (21/11).

"Dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan uang dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada E," kata Ronny, di PN Jaksel, Senin (21/11).

Lebih lanjut ia mengatakan hal ini terbukti bahwa dalam persidangan tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, mengungkap bahwa perpindahan uang tersebut bukan kepada Bharada E melainkan kepada rekening Ricky Rizal.

"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yousa tidak ke rekening Bharada E," ucap Ronny.

Akan Buktikan Tidak Ada Perpindahan Uang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (7/11).

Kuasa Hukum Baharada E, Ronny Talapessy mengatakan akan membuktikan jika kliennya tidak menerima uang dari rekening Brigadir J yang dikuras setelah tewas.

“Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan,” kata Ronny, di PN Jaksel, pada Senin (7/11).

Lebih lanjut ia mengatakan akan bertanya kepada pegawai Bank yang akan dihadirkan dalam sidang Bharada E untuk diminta keterangannya.

“Semoga persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank,” ucap Ronny.

Perpindahan Uang dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal

Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine hadir dalam sidang pemeriksaan saksi tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).

Dalam persidangan ia mengatakan ada pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening terdakwa Ricky Rizal. Teknisnya yakni pengiriman sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali pada Senin (11/7) lalu.

Hal ini diungkap saat Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan kaitan data nasabah terdakwa Ricky Rizal.

“Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?,” tanya Wahyu.

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” jawab Anita.

Lebih lanjut Wahyu menanyakan data apa saja yang diberikan. Kemudian Anita menjawab bahwa data yang diberikan merupakan rekening koran.

“Kapan terdakwa Ricky Rizal membuka rekening itu?,” kata Wahyu.

Terkait hal ini Anita membeberkan terdapat perpindahan uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening Ricky Rizal. Pemindahan dana ini dilakukan melalui internet banking sebanyak Rp 200 juta.

“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 juli. Dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali. Jadi total Rp 200 juta di tanggal yang sama,” ujar Anita.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement