Mobile Ad
Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Senin, 22 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (Pasutri) penipu tiket konser musik grup band luar negeri, Coldplay yang dijadwalkan akan menggelar acara di Stadium Gelora Bung Karno, pada 15 November 2023 mendatang.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan bahwa pria tersebut berinisial ABF (22). Sementara wanita yang diamankan berinisial W (24).

“Keduanya amankan di Rogocolo RT 009, kelurahan Tirtonimolo, kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (22/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima adanya laporan yang dilayangkan ANFP terkait dugaan penipuan dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 19 Mei 2023.

Sementara itu Auliansyah mengungkapkan bahwa kedua modus tersangka melakukan penipuan yakni diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id.

"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak follower-nya," ujar Auliansyah.

Kemudian kedua pasutri ini membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan sebesar Rp50 ribu dan korban nantinya diarahkan untuk membayar harga tiket berserta bayaran jastip.

Selain itu untuk menarik perhatian para calon pembeli (korban), kedua tersangka menggunakan testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.

“Jadi komentar daripada follower ini dikatakan bagus, benar, asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay. Mereka juga menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” ungkap Auliansyah.

Selanjutnya kedua tersangka juga menampilkan satu tiket resmi yang digunakan untuk menunjukan ke calon korban agar percaya.

“Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan,” tukas Auliansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement