Mobile Ad
Pejabat Bea Cukai dan Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Besi Baja

Selasa, 07 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021.

Pejabat Bea Cukai dan Kemendag diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka TB, T, dan terakhir Tersangka BHL.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pejabat Bea Cukai yang diperiksa berinisial DM, Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"DM diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Kemudian, saksi yang diperiksa, yakni MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag.

"Diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019," ujar Ketut.

Selanjutnya, saksi berinisial FYP selaku Staf Tata Usaha (TU) pada Dirjen Daglu Kemendag RI.

"Dia diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik tindak pidana khusus memeriksa R selaku Staf Tata Usaha pada Dirjen Daglu Kemendag terkait permasalahan administrasi persuratan.

"Diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen. Selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, pemeriksaan pejabat Bea Cukai dan Kemendag untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi, paja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 6 Korporasi atau perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya periode 2016- 2021.

Keenam korporasi yang ditetapkan tersangka, yakni PT. BES (PT Bangun Era Sejahtera), PT. DSS (PT Duta Sari Sejahtera), PT IB (PT Intisumber Bajasakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PAS (Perwira Adhitama Sejati), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama).

"Penetapan 6 tersangka korporasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 27 Mei 2022 Jo Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Keenam tersangka korporasi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement