Mobile Ad
Pejabat Dirjen Bea Cukai Diperiska Terkait Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Negara

Rabu, 03 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea Cukai berinisial AS. Dirinya diperiksa dalam kasus penyerobotan lahan sawit yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.

"AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung,  Ketut Sumedana, Rabu (3/8).

Inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Ia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” ujar Ketut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan SD. Kelimanya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur. Kemudian PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Dirinya memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan 18 Juli 2022, tim penyelidik menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka," tutur Burhanuddin.
Pasal yang Dikenakan untuk Kedua Tersangka

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dimana pasal tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement