Mobile Ad
Pekan Depan, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Seumur Hidup Penjara

Selasa, 17 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo akan mengajukan pleidoi usai mendapat hukuman seumur hidup penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1) pekan depan.

Hal ini dinyatakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Awalnya majelis hakim memerintahkan Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum usai mendengar tuntutan dari JPU.

"Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari JPU silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara. Sudah berkonsultasi?," tanya Hakim.

"Sudah yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Kemudian majelis hakim menanyakan apa yang akan disampaikan pihaknya mengenai tuntutan tersebut.

"Bagaimana saudara apa penasihat hukum yang berbicara?," lanjut Hakim.

Kemudian tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya minta diberi waktu untuk menyampaikan pleidoi.

"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa (Ferdy Sambo) maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan rencana pleidoi tesebut.

"Kami berikan waktu satu minggu penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum," ujar Hakim.

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini menjadi luka yang mendalam bagi keluarganya.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.

Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement