Mobile Ad
Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

Kamis, 21 Des 2023

FTNews, Jakarta - Tersangka Firli Bahuri akan kembali penyidik periksa ulang di Bareskrim Polri, Rabu (27/12). Pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Penjadwalan ulang ini penyidik lakukan karena Firli absen dalam pemeriksaan pada Kamis (21/12).

“Setelah sebelumnya tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka penyidik mengirimkan surat panggilan ke-2,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/12).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan surat panggilan kedua terhadap tersangka telah dilayangkan dan diterima pada Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.10 WIB.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima,” ucap Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua yakni pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di lantai 6 ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.

Kemudian Ade Safri menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa jika nantinya tersangka Firli Bahuri kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” papar Ade Safri.

Terkait pemanggilan ulang ini, Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Ia masih akan tetap menunggu tersangka Firli Bahuri hingga pekan depan.

“Nanti kita update kalo ada informasi (konfirmasi hadir memenuhi panggilan),” tutup Ade Safri.

Mengundurkan Diri

Sebagai informasi, Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan resmi Firli tersebut ia sampaikan kepada media di Gedung KPK, Kamis (21/12) malam.

Bahkan, ia mengungkapkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada presiden dan menteri sekretaris negara.

”Ya, saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Firli.

Firli menyampaikan pengunduran diri dari Ketua KPK setelah menemui Dewan Pengawas KPK. Dalam kesempatan itu, ia mengaku mengundurkan diri karena ingin mengakhiri masa tugasnya.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti. Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” sambungnya.

Firli Minta Maaf

Tak hanya itu, Mantan Kapolda Sumsel ini menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang mendukungnya selama ini.

”Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih. Saya kira itu yang ingin kami sampaikan. Terima kasih,” sambungnya.

Firli sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut ditetapkan Polda Metro Jaya.

Sebelum menyatakan mundur, Firli sempat mengajukan praperadilan dengan menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement