Mobile Ad
Pekan Depan, Hakim Agendakan Pembacaan Tuntutan Bharada E

Kamis, 05 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian sidang selanjutnya akan diagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim.

Mengenai hal ini jaksa meminta waktu untuk menggelar sidang pada dua pekan mendatang.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," kata Jaksa.

Selanjutnya majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu pada sidang pekan depan.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim.

"Siap majelis," kata Jaksa.

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," ujar Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement