Mobile Ad
Pekan Depan, Keluarga David Akan Hadir di Sidang Vonis AG

Jumat, 07 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa anak AG akan menjalani sidang vonis terkait penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Ssnin (10/4) pekan depan.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa nantinya keluarga David akan hadir dalam sidang vonis tersebut.

“Seluruh keluarga, paman sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di Pengadilan nanti," ucap Mellisa, di PN Jaksel, pada Kamis (6/4).

Sementara itu ia berharap bahwa majelis hakim akan memberikan vonis yang maksimal terhadap terdakwa anak AG.

“Kalau ancaman pidananya itu adalah 12 tahun dalam penerapan pasal 355 penganiayaan berat terencana. Kemudian jika itu anak maka setengahnya itu 6 tahun," katanya.

"Sementara pada kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan mereka 4 tahun. Artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim memutuskan yang lebih maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG. Diantaranya karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement