Mobile Ad
Pekan Depan, Majelis Hakim Bacakan Putusan atas Eksepsi Johnny Plate

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim akan membacakan putusan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang digelar pada Selasa (18/7) pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi putusan ini adalah putusan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat hukum terdakwa. Dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 Juni 2023, hari Selasa," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/7).

Oleh karena itu, kata Fahzal Hendri, penuntut umum berkesimpulan dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau semua keberatan terdakwa itu untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara ini dilanjutkan.

"Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa," ucap ketua majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat bahwa putusan terhadap eksepsi tidak hanya disebut putusan sela. Akan tetapi putusan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan.

"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum, maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan. Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut dengan putusan sela ini putusannya nanti bisa ditebak. Putusan sela nanti ada putusan akhir. Kami tidak mau ya dianggap demikian," papar ketua majelis hakim.

Namun demikian, sebelum majelis hakim menutup sidang, baik para terdakwa maupun penasihat hukum dan juga tim JPU tidak ada yang disampaikan soal tanggapan jaksa atas eksepsi terkait perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8.032 triliun lebih.

"Sebelum sidang ini ditunda, ada yang perlu disampaikan?," tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa Johnny Plate, penasehat hukum dan tim JPU.

Majelis hakim meminta kepada tim JPU Kejagung untuk membawa kembali para terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

"Kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Oleh karena terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, tim JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," ucap koordinator tim JPU Kejagung, Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Anang Achmad Latif  diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement