Mobile Ad
Pekan Depan Pleidoi Bharada E Akan Disampaikan

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mengajukan pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy setelah berlangsungnya sidang bacaan tuntutan kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Awalnya majelis hakim menanyakan tanggapan Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Baik saudara sudah mendengar, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara, Bagaimana terdakwa mau diserahkan penasihat hukum atau saudara akan tanggapi sendiri?" ujar Hakim.

"Melalui penasihat hukum," kata Bharada E.

"Baik, silakan kepada saudara penasihat hukum menanggapi tuntutan JPU," kata Hakim.

Kemudian tim penasihat hukum Bharada E mengatakan bahwa pihaknya meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi.

"Terimakasih yang mulia, atas tuntutan saudara JPU yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim PH bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya JPU ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim PH cukup satu minggu majelis," ujar Ronny.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan rencana pleidoi tesebut.

"Baik pada saudara JPU serta PH terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau PHnya. Kepada terdakwa saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ucap Hakim.
 

Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutn JPU, Bharada E sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Rony Talapessy. Kepada majelis Hakim, Rony mengakatakan akan mengajukan pleidoi.

Sementara sorak sorai tanda kecewa terdengar baik dari dalam maupun luar ruang sidang. Bahkan kebisingan ini sempat membuat majelis hakim menskor pembacaan tuntutan. “Tolong hormati jalannya persidangan,” ujar ketua majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement