Mobile Ad
Pekan Depan, Putri Candrawathi Ajukan Pleidoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi akan mengajukan pleidoi usai mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Seatan, pada Rabu (25/1) pekan depan.

Hal ini dinyatakan oleh tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Awalnya majelis hakim memerintahkan Putri Candrawathi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum usai mendengar tuntutan dari JPU.

"Saudara mengerti atau konsultasi dengan penasihat saudara, silahkan?," tanya Hakim.

"Mohon yang mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," jawab Putri.

Kemudian majelis hakim menanyakan apa yang akan disampaikan oleh pihaknya mengenai tuntutan tersebut.

Menanggapi hal ini tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi.

"Terima kasih yang mulia, untuk menanggapi tuntutan dari JPU. Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum," kata Arman.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan rencana pleidoi tesebut.

"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," ujar Arman.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement