Mobile Ad
Pekan Depan, Ricky Rizal Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selasa, 17 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan pledoi usai mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjalani sidang pembacaan tuntutan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1). Awalnya majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan pembelaan setelah mendengar tuntutan.

"Ya terdakwa sudah mendengar tuntutan ya. Saudara mau konsultasi dengan PH saudara dulu? Silahkan. bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?," tanya Hakim.

Kemudian Ricky Rizal menyatakan akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh tim JPU.

"Siap yang mulia, nanti kami akan sampaikan pledoi," ujar Ricky Rizal.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan waktu satu minggu untuk tim Ricky Rizal menyampaikan pledoi yakni pada Selasa (24/1) pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Hakim.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ricky Rizal terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Dimana aksi ini dirancang Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ucap Jaksa.

Kemudian tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement