Mobile Ad
Pelajari Putusan Azis Syamsuddin, KPK Bidik Politikus Golkar

Jumat, 18 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami seluruh pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ia mengklaim pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusannya sebelum menindak dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado.

Pasalnya dari sejumlah fakta persidangan disebutkan adanya peran Aliza Gunado dalam kasus Azis Syamsuddin.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Ali dikonfirmasi.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim menyebut bahwa keterangan Aliza Gunado selama persidangan perkara Azis harus dikesampingkan. Adapun hakim juga sempat mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang kembali dihadirkan Jaksa KPK.

Tiga saksi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Aliza. Bahkan para saksi mengaku sempat memberikan uang fee kepada Aliza untuk mendapatkan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Namun, Aliza membantah soal keterangan ketiga saksi tersebut. Oleh karena itu, Ali menyebut jaksa KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak segan menjerat tersangka baru bila memang memiliki bukti kuat. KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh UU.

"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.

Sementara itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," ucapnya. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement