Mobile Ad
Pelaku Suap Ade Yasin Didakwa Beri uang ke Anggota BPK Rp1,9 Miliar

Rabu, 13 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi uang suap Rp1,9 miliar ke pegawai BPK. Suap ini dilakukan untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana ke empatnya kini berstatus tersangka.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu. Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Uang Suap Didapat Dari Beberapa SKPD

Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK tersebut.

Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya Ihsan Ayatullah, pejabat di BPKAD Pemkab Bogor. Kemudian Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor. Terakhir Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Dimana dana ini berasal dari APBN," kata jaksa.

Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement