Mobile Ad
Pembebasan 3 Tersangka KSP Indosurya, Penyidik Diminta Jangan Desak Jaksa

Senin, 27 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa perkara penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya belum lengkap.

"Dan juga belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Alasan berkas perkara belum lengkap, karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik Bareskrim atas petunjuk dan permintaan tim JPU.

Sebelumnya, kata Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022.

"Dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS," tuturnya.

Ia mengatakan, Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari JPU.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujar Ketut.

Sementar terkait dibebaskan dua Tersangka dari tahanan dengan alasan demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Sebab, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum terkait perkara dugaan penipuan investasi KSP Indosurya. Dan sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM.

"Serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan untuk bahan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi pra penuntutan dalam kasus KSP Indosurya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.

HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice (pemberitahuan) kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement