Mobile Ad
Pembelaan Kuat Ma'ruf: Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 24 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, menegaskan dirinya tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada, Jumat 8 Juli 2022.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).

Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat.

Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah. Serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau. Hal ini didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.

Kuat juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti yang menyatakan dirinya bertemu Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini. Terutama dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Kemudian Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun. Terakhir, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement