Mobile Ad
Pemecatan Brotoseno hingga Penipuan Trading Binomo Warnai Pemberitaan Soal Hukum

Jumat, 23 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tahun 2022 yang tinggal beberapa akan berakhir. Beberapa kasus hukum yang ditangani aparat sepanjang 2022 turut menjadi perhatian publik dan mewarnai pemberitaan Forumterkininews.id.

Sejak April, publik digencarkan kasus dugaan penipuan investasi trading yang menggiurkan masyarakat. Salah satunya kasus penipuan trading menggunakan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, sang mentor yang bernama Fakar Suhartami Pratama.

April : Kasus Penipuan Investasi Trading Binomo

Dalam perkembangan kasus penipuan investasi trading Binomo, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2022 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Fakarich diketahui sebagai mentor atau yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam permainan Binomo. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich pada hari ini.

Fakarich juga diduga telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selengkapnya baca disini : http://ftnews.co.id/fakarich-terima-rp19-miliar-dari-indra-kenz/

Mei: Kekayaan Lima Pimpinan KPK Bertambah

Pada Mei 2022, sejumlah media massa digemparkan terkait bertambahnya harta kekayaan lima pimpinan lembaga anti rasuah yang berkantor di gedung merah putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima pimpinan KPK. Harta pimpinan KPK mengalami kenaikan pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun kenaikan jumlah harta para pimpinan ini bervariasi mulai dari Rp400 jutaan hingga Rp 2 miliar. LHKPN tersebut bisa dilihat di situs e-LHKPN KPK.

Selengkapnya : http://ftnews.co.id/alhamdulillah-harta-kekayaan-5-pimpinan-kpk-bertambah-dibanding-tahun-lalu/

Juni: Enam Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi dan Baja 

Selanjutnya pada awal Juni 2022, penegak hukum dalam hal ini jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 Korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait impor Besi atau Baja periode 2016- 2021.

Keenam korporasi yang ditetapkan tersangka, yakni PT. BES (PT Bangun Era Sejahtera), PT. DSS (PT Duta Sari Sejahtera), PT IB (Intisumber Bajasakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PAS (Perwira Adhitama Sejati), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/enam-korporasi-jadi-tersangka-korupsi-impor-besi-dan-baja/

Juli: AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai Anggota Polri 

Nama AKBP Brotoseno sempat menjadi perhatian publik dalam pemberitaan di media massa pada Juli 2022.  Mabes Polri menyampaikan hasil sidang putusan peninjauan kembali (PK) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

Berdasarkan putusan sidang KKEP PK, AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertera dalam keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Adapun nomor putusan KKEP tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/akbp-brotoseno-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-dari-polri/

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement